Rabu, 25 Januari 2012

RAMBUT

Rasulullah saw. Bersabda :
“akan tiba di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan semir hitam bagaikan dada burung merpati, mereka ini tidak akan mendapatkan bau harumnya surga”. (Nasai)
Mua’awiyah ra. Berkata: “Rasulullah saw, melarang menambah rambut (sanggul/wig)”. (Nasai). “Rasulullah saw. Melarang wanita mencukur rambutnya”. (Nasai). Dari ibnu umar ra: “Rasulullah saw. Melaknak wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambung rambutnya, dan yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato”. (Nasai)
Imam Nawawy rah.a. mengomentari hadits di atas dengan mengatakan bahwa menyambung rambut adalah suatu kemaksiatan yang besar, karena adanya laknat bagi yang melakukannya. Bahkan barangsiapa membantunya dalam hal haram, maka akan mendapatkan dosa yang sama dengan yang melakukannya. Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam hal rambut ini, ada beberapa pengharaman bagi wanita, antara lain:
1. Al-Wasilah : orang yang menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lain.
2. Al-Mustausilah : orang yang meminta rambutnya disambung.
3. An-Namishah : orang yang memotong rambut alis seseorang.
4. Al-Mutanamishah : orang yang meminta rambut alisnya di cukur.
Selain yang empat di atas, juga diharamkan bagi wanita adalah memotong rambutnya hingga habis (gundul) dan memakai rambut palsu. Keharaman ini termasuk sedikit ataupun banyak.
Pernah ada wanita dari golongan anshar datang hendak menikah, sedangkan ia dalam keadaan sakit sehingga rambutnya rontok. Lalu mereka bermaksud menyambung rambutnya, dan mereka bertanya kepada Nabi saw, maka beliau menjawab: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung”. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ada seorang lelaki pada zaman khalifah Umar bin Khattab ra. Rambutnya sudah beruban banyak, tetapi rambut-rambut itu disemirnya dengan warna hitam, kemudian disambungnya dengan rambut lain sehingga tidak tampak lagi ubannya dan ia terlihat lebih muda. Setelah menikah, keluarga istrinya mengadukan halnya kepada Umar ra. Dan mereka berkata: “. Orang lelaki itu dipanggil dan dihukum pukulan yang menyakitkan sekali. Kemudian Umar ra/ berkata: “Engkau telah menipu orang banyak”. Penipuan semacam ini dapat terjadi dimana saja dan kepada siapa saja. Dan perbuatan itu qadalah suatu tipuan (zuur) yang termasuk dalam perbuatan dosa besar.
Sebenarnya dari rambut seseorang dapat menghasilkan pahala, jika dalam mengurusnya sejalan dengan aturan agama. Atau sebaliknya, rambut pun dapat mengakibatkan murka Allah swt. Jika dalam mengurusnya bertentangan dengan aturan agama.